Home Hukum Nomor WA Tidak Diberi Terduga Pelaku Kirim Foto Telanjang Korban

Nomor WA Tidak Diberi Terduga Pelaku Kirim Foto Telanjang Korban

Mataram, Gatra.com - Tim Opsnal Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya menangkap AR (29) seorang pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (12/1) karena menyebarkan foto telanjang BY (22) perempuan yang juga warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa dalam keterangannya di Mataram, Sabtu 13/1) mengatakan, pada 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, AR mengirim gambar tangkapan layar berupa foto korban yang tidak menggunakan baju melalui WA kepada saksi, sehingga gambar tersebut terlihat jelas dada milik korban BY.

 

Melihat itu korban merasa kaget dan tidak terima perilaku terduga yang kemudian langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram.

 

Atas laporan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengamankan AR.

 

“Sebelumnya terduga menanyakan nomor WA korban kepada saksi, namun karena saksi tidak memberikan, terduga mengirim gambar tangkapan layar foto korban tersebut ke WA saksi,” kata Yogi.

 

Atas kejadian itu, terduga harus menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang telah diamankan yakni HP milik terduga beserta simcard, HP milik saksi, print foto berupa gambar perempuan telanjang serta berbagai barang bukti lainnya.

 

Terduga pelaku dapat dikenai sanksi berupa pelanggaran UU ITE. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

160

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR