Home Hukum Kendalikan dari Lapas, Otak Bisnis Sabu 409,14 Gram Diringkus Aparat BNN NTB

Kendalikan dari Lapas, Otak Bisnis Sabu 409,14 Gram Diringkus Aparat BNN NTB

Mataram, Gatra.com - Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram, yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menemukan modus baru.

 

Terungkap bahwa peredaran narkoba itu dikendalikan seorang yang kini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lotim.

 

Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu tersangka inisial DH (41) asal Aikmel, Lombok Timur..DH mengaku dikendalikan seseorang berinisial ZA (22) warga Aikmel, yang kini berada di Lapas Selong.

 

“Zen (ZA) itu narapidana, sekarang ditahan di Lapas Selong. saya terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari Aceh tersebut setelah dihubungi ZA, via telepon. komunikasi dengan ZA melalui HP,” tandasnya di Mataram, Jumat (12/1).

 

DH yang juga merupakan mantan narapidana di Lapas Selong ini mengaku, ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Loteng inisial RA (22) asal Aikmel.

 

“Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu. ZA merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. ZA mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Namun, DH mengaku terlibat dalam bisnis haram ZA hanya sekali saja. Baru sekali aja, saya juga belum dapat upah. Saya dijanjikan upah Rp 100 ribu per gram,” ungkapnya.

 

Penyidik BNNP NTB, Anendi. membenarkan, pengendali peredaran narkoba terjadi di dalam Lapas Selong, Lotim. ZA sudah diperiksa. ZA juga sudah dikembalikan ke Lapas Selong..

 

Diberitakan sebelumnya, BNNP NTB mengungkap peredaran narkoba tersebut Jumat, 24 November 2023 lalu. Penangkapan itu atas kerja sama dengan Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura Bizam.

 

“Sebanyak lima orang yang berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNP NTB, Brigjen Gagas Nugraha.

 

Para pelaku berasal dari Kecamatan Aikmel, Lotim. Mereka berinisial ZS (26) warga Desa Bagik Nyaka Santri, RA (22) warga Desa Aikmel Timur, SA (29) warga Desa Bagik Nyaka Santri, DH 41 tahun warga Desa Aikmel Utara dan inisial ZA (29) warga Desa Aikmel Timur.

 

Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial ZS dan RA selaku kurir. ZS dan RA ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat bruto 409,14 gram.

 

“Sabu diselundupkan melalui dubur. Sabu itu dibawa dari Aceh,” bebernya.

 

Dari hasil interogasi, petugas mengamankan SA di depan Pasar Jelojok, Loteng. SA ini sebagai penjemput ZS. Pengembangan terus dilakukan, melalui control delivery petugas kembali menangkap DH.

 

DH ditangkap di Aikmel. DH ini bertugas sebagai pengambil dan penerima paket sabu itu. “Dari pengakuan SA dan DH, mereka dikendalikan oleh ZA,” ungkapnya.

 

165

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR