Home Hukum Johnny Plate Singgung Jokowi Resmikan BTS 4G, Pertanyakan Kerugian Rp 8 T dari Mana

Johnny Plate Singgung Jokowi Resmikan BTS 4G, Pertanyakan Kerugian Rp 8 T dari Mana

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate menyinggung peresmian BTS 4G oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Plate mengaku, hingga saat ini, ia masih heran dan bertanya-tanya asal kerugian Rp 8 triliun yang dikaitkan dengannya.

Pernyataan ini Plate sampaikan ketika dirinya diperiksa saksi mahkota dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama.

“Saya pun bertanya-tanya, di dalam hati dan pikiran saya, saya didakwa termasuk terdakwa berdua (Yusrizki dan Windi), merugikan negara Rp 8 triliun,” ucap Johnny Gerard Plate saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Plate menjelaskan, dalam dokumen putusan, angka kerugian Rp 8 triliun memang disebutkan. Namun, ia mengatakan kalau angka ini berbeda dari catatan di Kominfo.

“(Dalam) laporan keuangan Kominfo, ada pencatatan aset Bakti di item 2021 sebesar Rp 7,3 T. Itu berarti terjadi kapitalisasi aset di dalam barang milik negara yang sedang dalam pembangunan,” kata Plate lagi.

Ia menilai, selisih angka dalam laporan Kominfo dan putusannya adalah sesuatu kejanggalan. Meski demikian, ia merasa bersyukur proyek BTS yang dikerjakan di masa jabatannya kini sudah diresmikan presiden Jokowi.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh wilayah 3T yang saat ini sudah dilayani dengan sinyal 4G,” tutup Plate.

Atas tindakannya, Johnny Plate dinilai melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar Jika, tidak bisa membayarkan denda ini, Plate dihukum masa penjara tambahan selama enam (6) bulan.

Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8T, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.

Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar USD 2,5 juta dan Rp84,1 miliar.

Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

56