Home Hukum Ditolak Main Kuda-kudaan, Guru Ngaji Sebarkan Foto Bugil Pacarnya

Ditolak Main Kuda-kudaan, Guru Ngaji Sebarkan Foto Bugil Pacarnya

Mataram, Gatra.com- Satreskrim Polresta Mataram menetapkan oknum guru ngaji di Gunung Sari, AR, sebagai tersangka UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria 29 tahun ini menyebarkan foto bugil kekasihnya inisial BY melalui media sosial. “Pelaku pacaran dengan korban. Korban diketahui juga sebagai guru ngaji di tempat yang sama,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/1) kepada media.

Menurut Kasat Reskrim, hubungan percintaan tersangka dan korban baru terjalin tiga bulan. Pelaku dan korban pernah melakukan hubungan asmara, tapi tidak sampai pada berhubungan intim.

Hubungan asmara itu diabadikan tersangka dengan cara membuat video dan foto. "Tidak hanya itu, pelaku juga mengajak korban video call melalui whatsapp. Saat video call itu, pelaku meminta korban untuk melepas bajunya,” ujar Made Yogi.

Momen itu juga tak luput diabadikan tersangka. Pelaku merekam layar percakapan di video call tersebut. Tersangka yang semakin menggebu, kembali meminta agar korban melakukan hal lebih.

"Bahan tangkapan layar dan rekaman layar itulah yang digunakan tersangka meminta lebih, dalam artian tidak hanya bagian atas saja, tapi meminta berhubungan intim,” terangnya lagi.

Akan tetapi, permintaan main kuda-kudaan tersangka tidak digubris korban. Dengan itu, pelaku merasa sakit hati dan menyebar luaskan foto dan video yang ada di HP-nya tersebut.

“Pelaku menyebarkan foto itu ke teman korban. Rekan korban itu melapor ke korban. Korban tidak terima dan melaporkannya ke polisi” tandasnya.

Laporan dari korban tersebut akhirnya pelaku ditangkap, Kamis (11/1). Saat ini, pelaku ditahan dan diancam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Pelaku diancam 4 tahun penjara,” tandas Yogi.

Dihadapan penyidik AR mengaku saat menjalani hubungan pacaran, sempat melakukan hubungan mesum dan video call sex dengan korban. Saat menyebarkan foto dan video itu, diakuinya juga sebagai ancaman ke korban agar mau melakukan hubungan intim.

“Jadi saya ancam. Kalau kamu gak mau berhubungan intim saya sabar fotomu sama video itu,” sebut AR saat diperiksa penyidik.

AR pun mengaku sengaja menyebarkan foto kekasihnya itu ke teman korban lantaran sakit hati atas penolakan berhubungan intim.

“Dia bilang sebar aja. Jadi saya sebar ke teman dekat dia. Saya sakit hati, seolah dia nantang saya. Makanya saya sebar ke teman dekatnya,” timpalnya.

221