Home Hukum Soal Posisi Pimpinan KPK yang Kosong, KPK: Masih Tunggu Presiden Jokowi

Soal Posisi Pimpinan KPK yang Kosong, KPK: Masih Tunggu Presiden Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, kursi kepemimpinan KPK saat ini tidak bisa dibiarkan kosong. Sesuai amanat UU KPK, pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang.

“Nantinya, karena tidak bisa kurang, dalam UU KPK pimpinan KPK harus 5 orang, 5 orang ini nantinya harus diisi,” ucap Johanis Tanak saat menjawab pertanyaan dari awak media dalam acara konferensi pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Johanis pun menjelaskan, tata cara yang dapat diambil Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.

“Dalam pasal 33 UU tentang KPK tahun 2019, maka presiden akan mengambil sisa yang tidak terpilih, kemudian dikirimkan ke DPR,” jelas Johanis. Usai DPR memilih pimpinan KPK yang baru, Presiden akan melakukan pengambilan sumpah.

Pernyataan Johanis diperkuat oleh Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. “Jadi, untuk kekosongan kita di sini sepenuhnya diserahkan pada Presiden dan DPR untuk menyingkapinya. Kami sifatnya nunggu,” ucap Nawawi Pomolango.

Meski demikian, Nawawi sempat bergurau. Menurutnya, jika pimpinan KPK ditambah satu dengan posisi saat ini, kondisi akan jadi sesak.

“Cuma kalau kita lihat-lihat posisinya satu lagi agak sesak. Biasanya, kalau agak sesak itu agak mendesak ya,” kata Nawawi sambil tertawa.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat (29/12/2023) lalu. Hingga kini kursi Ketua KPK masih kosong. Sementara, Nawawi Pomolango secara resmi dilantik menjadi Plt Ketua KPK sejak Senin (27/11/2023) lalu.

32