Home Hukum Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1,4 Miliar

Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1,4 Miliar

Banyuasin, Gatra.com - Kepolisoan Resort (Polres) Banyuasin kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 kilogram atau dengan nilai Rp1,4 miliar.

Ada empat orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Keempatnya berinisial Es, B, W, dan D yang ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda pada Desember 2023 lalu.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, penangkapan tersangka Es dilakukan di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

"Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Saat ditangkap, Es kedapatan membawa satu paket narkoba," ujarnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (16/1/2023).

Setelah itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka B yang berperan sebagai kurir. Sementara itu, penangkapan tersangka W dan D dilakukan di Pinggir Jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

"Kemudian kita mengamankan 10 plastik bening berisi sabu seberat 978,45 gram dari tangan W. Sedangkan D berperan sebagai kurir," jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.

42