Home Hukum Dituding Selingkuh, Perangkat Desa di Pati Tewas Ditikam Pas Ibadah

Dituding Selingkuh, Perangkat Desa di Pati Tewas Ditikam Pas Ibadah

Pati, Gatra.com - Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas ditikam saat beribadah di rumah, Selasa subuh (16/1). Pelaku SH menuding korban memiliki hubungan istimewa dengan sang ibu. Hingga aksi sadis itupun dilakukan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, sebelum membunuh korban, pelaku yang masih berusia 25 tahun itu berpesta minuman keras (miras) dari Senin malam (15/1) hingga pukul 03.45 WIB, Selasa (16/1).

"Karena terpengaruh minuman keras, pelaku pulang dan terjadi perselisihan dengan ibunya, menyangkut-pautkan hubungan ibunya dengan korban," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (17/1).

Setelah adu mulut, SH yang diliputi amarah segera mendatangi rumah korban. Jarak antara rumah korban dan pelaku tidak sebegitu jauh, dan masih berada di kawasan Dukuh Srumbat RT 03/RW 03, Desa Giling.

Tudingan Selingkuh

"Pelaku ini emosi dan datang ke rumah korban untuk menusuk korban. Korban saat ditusuk dalan keadaan berdiri di ruang salat. Tersangka menusuk korban satu kali," ungkapnya.

Usai menikam korban, pelaku SH langsung bergegas meninggalkan lokasi. Barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dibuang ke semak-semak Desa Gilikembang, Kecamatan Gunungwungkal.

"Setelah mendapatkan laporan terus kami lakukan pengecekan di rumah tersangka. Tapi tersangka sudah tidak ada. Kemudian kami melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso di rumah sepupunya. Penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB," bebernya.

Tidak hanya mencokok pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi brutal ini, diantaranya gorden, sajadah, pisau, handphone, dan bekas minuman keras.

"Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka pada bagian perut yang mengakibatkan pendarahan hebat," imbuhnya.

SH mengaku tega menghabisi nyawa perangkat desa Gilis saat ibadah salat subuh, lantaran menduga korban dengan ibunya memiliki hubungan spesial. Bahkan dengan tegas, ia telah merencanakan pembunuhan itu sejak lama.

"Dia punya hubungan dengan ibu saya. Sedikit menyesal. Sebelumnya (pembunuhan) sudah direncanakan. (Ayah tahu tentang perselingkuhan itu?) Tidak tahu," terang pemuda yang sempat jadi penambang emas di Sumatera itu.

Akibat perbuatannya, SH diancam Pasal 338 KUHP, dengan hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

163