Home Ekonomi Lebihi Target, Reklamasi Pascatambang Garap 7.920,77 Hektare di 2023

Lebihi Target, Reklamasi Pascatambang Garap 7.920,77 Hektare di 2023

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM mengungkapkan, kewajiban reklamasi pascatambang merujuk pada tanggung jawab perusahaan pertambangan usai melakukan kegiatan pertambangan. Pada tahun 2023, kegiatan ini mencapai 7.920,77 hektare melebihi target yang sudah ditetapkan seluas 7.075 Hektar.

"Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Reklamasi bekas tambang tahun 2023 telah terelaisasi 7.920,77 haktare atau 111,95 persen dari target seluas 7.075 hektare. Ini data per 31 Desember 2023," ujar Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Suswanto dalam keterangan resmi pada Kamis (18/1).

Reklamasi pascatambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Masih terkait dengan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, Bambang menginformasikan capaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara telah dilakukan antara lain, Peningkatan kapasitas SDM (pendidikan/ pelatihan, sarana prasarana pendidikan), pendampingan kegiatan ekonomi profesi (perkebunan, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kewirausahan), sosial dan budaya dan pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM," urai Bambang.

Lebih lanjut, prognosa realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun dan belum semua perusahaan menyampaikan realisasi triwulan ke IV untuk capaian dana PPM tersebut.

27