Home Politik Beredar Surat Penangkapan Aktivis Medsos, Pengamat Anggap Aparat Polri Arogan

Beredar Surat Penangkapan Aktivis Medsos, Pengamat Anggap Aparat Polri Arogan

Jakarta, Gatra.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyentil arogansi dan netralitas aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurutnya, beredarnya surat penangkapan aktivis media sosial Palti Hutabarat yang dikeluarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan perilaku arogan dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam menggunakan kewenangannya dalam penegakan hukum.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah terkait pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat, justru kepolisian melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran pemilu,” beber Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).

Sebelumnya, Palti mengunggah rekaman yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan kepala desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Dikatakan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif yang semakin menggerus kepercayaan publik akan netralitas kepolisian dalam Pemilu 2024. 

“Informasi yang ditersangkakan pada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara yang harusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” bebernya. 

Pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang sedang melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dengan UU ITE, kata Bambang, menciderai semangat demokrasi dan menunjukkan aparat negara masih alergi pada peran masyarakat untuk mengawasinya. 

“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” katanya. 

Dikatakan, masyarakat tentu bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan eks Kabinda Papua Barat, untuk mendukung salah satu paslon. 

Buntut dari pakta integritas itu, eks Kabinda Papua Barat dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

34