Home Nasional DKPP Diminta Adil Dalam Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik KPU

DKPP Diminta Adil Dalam Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik KPU

Jakarta, Gatra.com - Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengambil keputusan yang adil atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU RI.

Sebelumnya seluruh komisioner KPU RI diadukan ke DKPP oleh TPDI 2.0, karena dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Lantaran, KPU menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Kami menduga seluruh komisioner KPU periode 2022 - 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional," Ujar perwakilan TPDI 2.0, Petrus Hariyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).

Sementara itu, Koordinator TPDI 2.0, Patra M. Zen memandang, KPU telah melanggar prinsip jujur, adil, dan berkepastian hukum. Sebab, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun. TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk Pilpres 2029.

"Sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan (notoire de feiten) bahwa KPU sebelumnya selalu mengubah Peraturan KPU setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini dalam hukum, disebut asas pelaksanaan putusan," kata dia.

Ia mencontohkan, MK dalam Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 norma tentang warga yang belum mendapat e-KTP dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara.

Amar putusan MK ini baru dapat dilaksanakan setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan Putusan MK tidak berlaku secara serta merta sebagai pedoman KPU dalam menyelenggarakan Pemilu," ujar Patra menandaskan. 

43