Home Regional Pengusaha di Senggigi, Lombok Barat Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

Pengusaha di Senggigi, Lombok Barat Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

Mataram, Gatra.com - Sejumlah pengusaha hiburan di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, sepakat menolak kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan pajak hiburan hingga 40 persen yang masuk item Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Pasalnya, kenaikan pajak ini dinilai sangat mencekik para pengusaha, lebih-lebih kondisi saat ini kawasan Sengigigi belum normal.

“Ya jelas kita menolak karena inilah kuburan baru bagi pelaku usaha hiburan, karena pengusaha itu bukan hanya karaoke, seperti Marina itu ada pub dan restoran, ada live musik, happy cafe ada live music. Paragon ada live musik, seperti apa akan diterapkan pajak 40 persen itu,” kata Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Suhermanto kepada sejumlah media, Sabtu (20/1).

Menurut dia, pihaknya akan melakukan gerakan dengan turun ke DPRD, setelah itu barulah akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab kalau tidak digugat maka UU tersebut tidak mungkin dibatalkan.

Para pengusaha hiburan mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan dari pemerintah menaikkan pajak hiburan ini. Kebijakan kenaikan pajak ini sangat mencekik karena hampir 50 persen. Sebab pelaku usaha beli barang sudah kena pajak 10 persen, kemudian disuruh menjual lalu dikenakan pajak 40 persen.

DPR juga dikritik karena mengusulkan kenaikan pajak ini. Karena kaitan dengan pariwisata diundang Menparekraf, semestinya melibatkan semua pihak.

Menurutnya, kondisi pariwisata Senggigi belum pulih betul, sehingga sangat berpengaruh terhadap kunjungan ke hiburan. Tahun 2023 saja, tingkat kunjungan ke hiburan seperti kafe hanya 30 persen. Itu pun tidak cukup untuk biaya operasional, sehingga pihaknya menombok tiap bulannya.

Pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan pajak hiburan 10 persen. Kalau dikelola baik maka akan menguntungkan daerah dan pengusaha.

Para pengusaha menduga pajak tersebut banyak yang bocor. Sebab dari data Pemda sendiri pajak Senggigi itu Rp22 miliar dan ini tidak masuk akal. Sebab dari hotel saja bisa menebus Rp500-700 juta satu bulan, belum lagi dari hiburan ada pemasukan pajak sekitar Rp200 juta. “Ini ke mana dia pajak-pajak ini,” tandasnya.

Lantaran yang hiburan legal dirugikan dengan masih maraknya hiburan ilegal baik di beberapa daerah di Lobar maupun Mataram.

Kepala Bapenda Lombok Barat, H. Mohammad Adnan, mengatakan, hingga saat ini pihak Bapenda belum memberlakukan kenaikan pajak hiburan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Karena kenaikan pajak ini sedang dalam gugatan ke MK yang dilakukan oleh para pengusaha.

Jika tidak ada gugatan, kenaikan pajak ini seharusnya berlaku mulai tahun 2024 ini, tetapi karena masih ada gugatan sehingga kebijakan kenaikan pajak ini belum diberlakukan di Kabupaten Lombok Barat.

Sesuai yang tertera dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak hiburan untuk Lombok Barat sebesar 10 persen sesuai Perda yang lama.

Dalam Pasal 27 disebutkan Tarif Pajak Barang dan Jasa Terntu (PBJT) ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen dimulai tahun 2024.

192