Home Regional Rutan Purworejo Sosialisasikan Pemilu ke Ratusan Warga Binaan, 8 Orang Terancam Tak Bisa Memilih

Rutan Purworejo Sosialisasikan Pemilu ke Ratusan Warga Binaan, 8 Orang Terancam Tak Bisa Memilih

Purworejo, Gatra.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi dan simulasi Pemilu 2024. Sosialisasi diberikan oleh Komisioner KPU Purworejo, Suwardiyo di aula Rutan, Selasa (22/1).

Kepala Rutan Kelas 2B Purworejo, Eko Ari Wibowo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini berguna sekali khususnya bagi warga binaan yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Purworejo. Karena sangat memungkinkan mereka belum bagaimana tata pelaksanaan pemungutan suara.

"Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik pada warga binaan (WB) Rutan Purworejo yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Dengan kegiatan ini, bisa memaksimalkan warga binaan dapat menggunakan hak pilih sebagai WNI," kata Eko.

Dari 184 warga binaan yang ada di Rutan Purworejo, setelah melalui proses pendataan, yang dipastikan dapat mencoblos yaitu 174 orang. "Jadi ada 10 orang yang kemungkinan nanti belum bisa menggunakan hak pilih karena persyaratan yang tidak terpenuhi untuk menjadi hak pilih. Dua orang WB akan bebas sebelum tanggal 14 Februuari 2024 dan 8 orang tidak terdaftar dalam DPT," terang Eko.

Eko melanjutkan, sebenarnya pihaknya sudah meminta bantuan ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo agar WB dapat memiliki KTP. Namun karena aturan KPU bahwa yang tidak masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) hanya bisa mencoblos di alamat sesuai KTP, maka 7 orang WB tidak bisa menghunakan hak pilihnya

Rutan Purworejo merupakan salah satu TPS Khusus, pada saat pencoblosan selain WB, akan ada 20 petugas yang memilih di sini. Yaitu 11 petugas yang sedang piket, 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas. Sedangkan Pengawas Pemilu dan saksi berasal dari orang luar.

Sementara itu, Komisioner KPU Purworejo, Sumardiyo menuturkan bahwa, kedatangannya ke Rutan atas permintaan Kepala Rutan untuk memberikan sosialisasi kepada para warga binaan.

"Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman pada warga binaan terkait pemilu bagaimana mencoblos dan apa saja hak mereka. Tidak semua warga mendapat surat suara sama. Tergantung dari mana berasal. Terkait DPT, semua DPTB menjadi DPT. Karena pemilih pada DPTb sudah ada keluar (bebas) dan masuk (tahanan). Saat itu (DPT) jumlahnya 170 orang, sekarang menjadi 174 yang memilili hak pilih. Kemudian ada 11 orang petugas lapas yang piket, lalu 7 KPPS dan 2 Linmas," terang Suwardiyo.

Terkait ketersediaan surat suara, TPS Rutan mendapatkan 170 surat suara plus 2%, sedangkam kebutuhan sekitar 194. "Untuk memenuhi kebutuhan surat suara, sesuai dengan instruksi KPU RI, kami akan mengambil dari TPS terdekat dengan mempertinbangkan ketersediaan surat suara, yakni TPS 16 Kelurahan Sindurjan di SMKN 3 Purworejo," jelasnya.

Sedangkan cara menentukan pemilih, KPPS akan mengelompokkan asal warga binaan. Kalau dari Kabupaten Purworejo akan mendapatkan lima surat suara (dapil 1) atau empat surat suara untuk yang di kyar Dapil 1, karena tidak bisa memilih DPRD Kabupaten Purworejo.

Jika berasal dari luar Provinsi Jateng, hanya mendapatkan satu surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saja. Jika berasal dari Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Kota Magelang, akan mendapatkan surat suara Capres/Cawapres, DPD RI, dan DPRD Provinsi Jateng.

144