Home Regional Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Tiga Nelayan Terancam Hukuman Mati

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Tiga Nelayan Terancam Hukuman Mati

Kupang, Gatra.Com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga nelayan asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT yakni Erik, Yanus dan Saul. 

Sebelumnya mereka dituduh melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Kami tangkap tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao 23 Januari 2023 kemarin karena menangkap ikan mengunakan bahan peledak. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution, Rabu (24/1).

Ketiganya menurut Kombes Irwan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," jelas kombes Irwan.

Kombes Irwan menyebutkan barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit kapal motor dan dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk dengan berat masing-masing empat kilogram.

“Selain itu, kami juga menyita satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu buah selang kompresor ukuran panjang 90 meter. Juga dua buah dakor, tiga buah kacamata selam, dan satu buah perahu dayung berbahan fiber,” katanya.

“Disita juga dua buah dayung kayu, dua buah waring, dua buah gulung pemberat, satu buah senter kepala, tiga buah korek api gas, satu buah pipet, dan delapan buah coolbox,” tambah Kombes Irwan. 

Kombes Irwan mengimbau kepada masyarakat NTT khususnya para nelayan agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.

“Kepada para nelayan kami himbau menangkap ikan tidak menggunakan bahan peledak. Jika nekat, kami akan sikat dan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irwan. 

35