Home Info Beacukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Distribusi Lima Ratus Ribu Batang Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Distribusi Lima Ratus Ribu Batang Rokok Ilegal

Semarang, Gatra.com - Tekan ruang gerak peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan distribusi lima ratus ribu batang rokok ilegal, di Kota Salatiga, pada Senin (22/01).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, R. Megah Andiarto mengungkapkan penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. 

Dari informasi itu, petugas pun menganalisis untuk memperkirakan jalur-jalur yang kemungkinan dilalui oleh sarana pengangkut tersebut dan kemudian membagi beberapa tim untuk melakukan penelusuran dan pengamatan sarana pengangkut yang melintas di Jalur Sragen-Semarang dan Jalan Tol Solo-Semarang.

“Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, petugas kemudian melakukan pengejaran tanpa putus dan berhasil menghentikan sarana pengangkut yang menjadi target operasi berupa Minibus Daihatsu Grand Max Pick Up di Jalan Soekarno Hatta, Kota Salatiga, Jawa Tengah,” jelas Megah. 

Dari hasil pemeriksaan petugas menyita rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 254 bale atau 508.000 batang. Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp701 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp480 juta. 

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas telah membawa seluruh barang bukti rokok ilegal beserta MA dan AN (selaku sopir) dan minibus ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI

29