Home Politik Bilang Gibran Ngawur dan Receh Saat Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu

Bilang Gibran Ngawur dan Receh Saat Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pernyataannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat mereka berdebat soal green inflation pada agenda debat keempat yang lalu.

Mahfud MD dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin menegaskan, mereka hanya anggota masyarakat sipil dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau tim kampanye pasangan calon (paslon) manapun.

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” ucap Muhammad Mualimin memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/1).

Pernyataan Mahfud MD yang dinilai mengandung muatan penghinaan adalah saat cawapres nomor urut 3 mengatakan perkataan Gibran adalah hal yang ngawur dan receh. Mualimin mengatakan, pernyataan ini dapat diancam dengan sejumlah pasal yang ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

“Adapun pasal yang kami maksud sebagai dasar pelaporan adalah pasal 72 ayat 1 huruf c pkpu 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Mualimin.

Untuk pelaporan ini, Mualimin beserta tim sudah menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang berupa video-video momen yang disebut memiliki muatan penghinaan. Kemudian, ada juga surat pernyataannya selaku pemilih di Pemilu 2024 dan keterangan dari dua saksi yang menonton debat.

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” lanjutnya.

Mualimin menegaskan, dirinya hanya menonton debat melalui siaran televisi, bukan menonton langsung di arena debat, yaitu di Jakarta Convention Center (JCC).

Ia mengatakan, laporan kepada Mahfud MD merupakan inisiatif pribadi dari Awaslu, bukan hasil koordinasi dengan tim paslon manapun, termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi, kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana,” tutup Mualimin.

Sebelumnya, dalam debat keempat yang dilaksanakan pada Minggu (21/1) lalu, Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka memang sempat debat sengit. Saat itu, keduanya mempertahankan pemahaman mereka terkait green inflation. Namun, karena debat terjadi di level definisi, Mahfud yang ditanya oleh Gibran pun mengembalikan sesi debat kepada moderator.

Selama debat terjadi, Mahfud memang sempat mengatakan kalau tanggapan Gibran ngawur dan gimiknya receh untuk agenda debat yang tengah mereka jalani. Namun Gibran pun juga sempat membuat gimik yang dinilai netizen mengolok-olok Mahfud.

140