Home Ekonomi Musisi Once Mekel Bersyukur Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Musisi Once Mekel Bersyukur Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Jakarta, Gatra.com - Musisi dan penyanyi Once Mekel merasa lega usai pemerintah menunda rencana menaikkan tarif Pajak Hiburan.

Semula, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen ini akan diperuntukan bagi pendapatan tempat hiburan dan pariwisata.

Jika benar tarif pajak hiburan dinaikkan, para pelaku dunia industri akan terkena dampaknya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah menyatakan bahwa pemerintah menunda rencana menaikkan tarif pajak hiburan.

Once Mekel mengatakan, pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Harus dipertimbangkan kembali keberlakuannya karena bisa berdampak pada pendapatan tempat hiburan dan industri pariwisata,” kata Once.

Menurut Once, apabila kebijakan menaikkan tarif pajak hiburan itu tetap dilakukan pemerintah akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja tempat hiburan.

Salah satu akibatnya adalah para pemain musik yang biasa manggung di kafe bisa saja kehilangan pekerjaan.

“Kebijakan menaikkan tarif pajak hiburan juga dapat berdampak kesulitan tempat hiburan yang memutar atau memainkan musik untuk membayar royalti pada pencipta lagu, seperti tempat karaoke,” ucap calon legislatif (caleg) Dapil DKI Jakarta 2 asal partai PDI Perjuangan itu.

Once mempertanyakan, kemana uang dari hasil menaikkan pajak hiburan itu akan digunakan.

“Apakah bisa benar-benar mencegah pengeluaran ekstra, seperti pungli dan keamanan,” kata Once Mekel.

Dengan nada restoris ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah memikirkan opsi apabila kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan itu dilakukan. “Suatu saat ada jaringan gedung kesenian di seluruh Indonesia sebagai ganti kafe sebagai tempat pertunjukan musik yang cukup menguntungkan.”

“Apakah pendapatan pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk membangun industri kreatif Indonesia dan membuka lapangan2 kerja baru?” pungkas Once.

28