Home Pemilu 2024 Mahfud Dilaporkan Ke Bawaslu, TKN: Itu Hak Pendukung Gibran

Mahfud Dilaporkan Ke Bawaslu, TKN: Itu Hak Pendukung Gibran

Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko mengatakan pelaporan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merupakan hak pendukung.

Laporan tersebut diketahui menjadi buntut dari perkataan 'recehan' dan 'ngawur' yang diucapkan Mahfud saat merespons pertanyaan Gibran dalam debat cawapres.

"Gini, itu hak juga. Itu hak juga. Hak juga. Hak warga negara yang menjadi pendukungnya Mas Gibran. Hak juga," ujar Budiman saat ditemui di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Meski begitu, jika mengenal si pelapor, Budiman mengaku akan menyampaikan bahwa biarlah apa yang disampaikan di dalam debat ditinggal di tempatnya saja.

Budiman menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan di dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang.

"Walaupun kalau kami, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ," tuturnya.

"Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan," imbuh Budiman.

Diberitakan sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pernyataannya kepada Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat mereka berdebat soal green inflation pada agenda debat keempat yang lalu.

Mahfud MD dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin menegaskan, mereka hanya anggota masyarakat sipil dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau tim kampanye pasangan calon (paslon) manapun.

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” ucap Muhammad Mualimin memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/1).

Pernyataan Mahfud MD yang dinilai mengandung muatan penghinaan adalah saat cawapres nomor urut tiga mengatakan perkataan Gibran adalah hal yang ngawur dan receh. Mualimin mengatakan, pernyataan ini dapat diancam dengan sejumlah pasal yang ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

“Adapun pasal yang kami maksud sebagai dasar pelaporan adalah pasal 72 ayat 1 huruf c pkpu 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

36