Home Hukum Kejagung Rampas Rumah Mewah Bentjok di New Zealand

Kejagung Rampas Rumah Mewah Bentjok di New Zealand

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas rumah atau vila mewah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di New Zealand senilai Rp32,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (26/1), menyampaikan, rumah atau vila milik Bentjok itu terletak di Kerry Drive 1/3, Kota Queenstown, New Zealand.

“Rumah atau villa mewah itu senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008–2018,” ujarnya.

Properti rumah atau vila mewah dengan nilai NZD 3,4 juta tersebut merupakan harga saat pembelian tahun 2017. Saat ini, harganya diperkirakan mengalami kkenaikan signifikan.

Ketut menjelaskan, Bentjok membeli rumah atau vila mewah tersebut pada tahun 2017 menggunakan temannya Caroline Wilieanna untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.

Upaya mencuci uang dari hasil tindak kejahatan Bentjok itu terkuak pada penyidikan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam kasus Jiwasraya. Tim PPA Kejagung menindaklanjuti temuan tersebut.

“Tim penyidik Pidsus menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand,” ujarnya.

Untuk merampas aset berupa rumah atau vila mewah tersebut, PPA Kejagung kemudian mengajukan permintaan (informal request) kepada Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Pengacara Negara).

“Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor,” katanya.

Perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang beranggotakan 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand.

“Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspons dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi PPA Kejagung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Bentjok.

Rumah atau vila mewah milik terpidana Bentjok tersebut menarik perhatian dan menjadi pemberitaan di media massa negara tersebut karena hasil dari skandal dari tindak pidana atau kejahatan yakni korupsi. Salah satu media massa yang memberitakan adalah laman stuff.co.nz.

“Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Pemerintah New Zealand.

“Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand,” ujarnya.

Adapun pelaksana kegiatan perampasan rumah atau vila mewah milik koruptor Bentjok tersebut, yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE), Jehezkiel Devy Sudarso; dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal.

Selain itu, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri, serta jaksa fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

43