Home Hukum KPK Tahan Pejabat BPPD Sidoarjo Hasil OTT di Jawa Timur

KPK Tahan Pejabat BPPD Sidoarjo Hasil OTT di Jawa Timur

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka Siska Wati selaku Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersangka tersebut hasil perkembangan tangkap targan dugaan tindak pidana korupsi berupa perotongan dan penerimaan uang kepada pegawal negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Hasil tangkap tangan turut diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023. Uang tersebut didapatkan Siska Wati yang juga selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska Wati pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” jelasnya.

Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterimanya akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

64