Home Ekonomi Polemik Pajak Hiburan, Mendagri Sebut Bali Bakal Terapkan Insentif di Bawah 40%

Polemik Pajak Hiburan, Mendagri Sebut Bali Bakal Terapkan Insentif di Bawah 40%

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan perkembangan penerapan pajak hiburan di Indonesia. Menurutnya, daerah Bali merupakan salah satu darah yang telah menerapkan intensif pajak hiburan di bawah 40%.

Tito mengatakan, pemberian insentif tersebut sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adapun, pemberian insentif ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berinvestasi yang berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok pajak.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu karena saya Zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen,” kata Tito kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1).

Tito juga menjelaskan bahwa, pemberian insentif di daerah DKI Jakarta, masih berada di tahap pengumpulan para pengusaha untuk penentuan berapa insentif yang akan diberikan.

“Itu kan harganya nilainya sesuai Undang-undang ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda,” jelasnya.

Sementara daerah lain, kata Tito, ada yang telah menurunkan tarif pajak hiburan yang semula sebesar 74% menjadi sekitar 40-50%. Namun, yang di bawah 40% baru diberlakukan di Bali saja.

“Seingat saya di Sumbar (Sumatera Barat) ada yang menurunkan, kemudian di Jabar (Jawa Barat) juga ada menurunkan,“ ujarnya.

“Ada yg 40 persen ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang di bawah 40 persen sementara baru di Bali,” tambahnya.

Mantan Kapolri itu menambahkan bahwa ia tengah mendorong daerah lain memberikan relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40%. Hal ini demi kesinambungan lapangan pekerjaan dan membantu perusahaan yang masih belum pulih pasca Covid-19.

“Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang atas dasar pertimbangan boleh memberikan di bawah 40 persen,” tandasnya.

25