Home Hukum Nakhoda Kapal KMT No 18 Terancam 5 Tahun Bui dan Kasus BBM Ilegal

Nakhoda Kapal KMT No 18 Terancam 5 Tahun Bui dan Kasus BBM Ilegal

Palembang, Gatra.com – Nahkoda kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224, Imam Mustajid, terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp600 juta. Ini sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)‎.

‎JPU dari Kejati Sumsel, Sutanti, S.H., M.H., menbacakan surat dakwaan terhadap Imam Mustajid dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, pada Senin (29/1).

JPU mendakwa Imam Mustajid melanggar Pasal 323 Ayat (1) juncto Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait izin berlayar serta kelayakan dan Pasal 302 juncto Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pelayaran terkait izin berlayar dan kelayakan kapal pengangkutan,” kata Sutanti.

Sedangkan untuk BBM ilegal yang diangkut kapal milik Muslimin tersebut, lanjut dia, itu merupakan perkara terpisah. Perkara itu ditangani Polairud Polda Sumsel dan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumsel.

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai ‎Hakim Efiyanto ini, JPU menghadirkan 6 orang saksi dari Anggota TNI AL yang bertugas saat penangkapan kapal tersebut.

Tim JPU menyampaikan, perkara ini bermula pada Juli 2023. Saat itu, terdakwa Imam bekerja sebagai nakhoda kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 milik Muslimin. Dia berlayar pada hari Minggu, 10 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB.

Terdakwa ‎Imam menakhodai kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 dari Pantai Stress, Batam, menuju ke Kota Palembang, Sumsel, untuk mengisi BBM. Dalam kapal ini ada 5 orang Anak Buah Kapal (ABK), yakni Sayuti sebagai chief officer dan cincu kapal, Erwani sebagai penjaga mesin, M. Iqbal sebagai juru mudi dan masak, Lot Toding, dan Amran.

Pada ‎Rabu, 13 September 2023, kapal KMT No 18 Eikou Maru GT 224 tiba di Dermaga Jetty Saiful Anwar, Pulau Gading, Kali Berau, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Kapal tersebut kemudian bersandar untuk melakukan kegiatan pengisian BBM jenis solar olahan dari kendaraan truk tangki modifikasi.

Dua hari kemudian atau ‎Jumat, 15 September 2023, sekira pukul 20.30 WIB, anggota Tim Satgas Bima-23 dan Tim F1QR Lanal Palembang melakukan pemeriksaan. Mereka mendapati bahwa kapal KMT No18 Eikou Maru GT 224 berlayar tanpa memiliki dokumen kapal berupa Surat Persetujuan Berlayar, tidak memiliki dokumen/manifest muatan, dan tidak laik laut.

Pasalnya, material dan kontruksi kapal KMT No18 Eikou Maru GT 224 sudah banyak berkarat dan rusak di semua bagian, yakni pada lambung dan tutup palka (tutup lubang tangki kapal). Selain itu, tidak memiliki sertifikat keselamatan kapal dan KKM, serta salah satu ABK-nya tidak memiliki kompetensi sebagai pelaut.

Atas dasar itu, petugas dari Lanal dan syahbandar setempat mengamankan kapal beserta nahkoda dan awaknya. Sedangkan untuk perkara BBM ilegal yang diangkut, saat ini diambil alih oleh Polairud Polda Sumsel. SPDP dari Polairud telah diterima Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan para saksi, sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.‎

52

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR