Home Hukum Kejagung Sita Uang Rp6 Miliar dan SGD 32 Ribu terkait Korupsi Timah

Kejagung Sita Uang Rp6 Miliar dan SGD 32 Ribu terkait Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sejumlh Rp6.070.850.000 (Rp6 miliar lebih), SGD 32.000, dan beberapa mata uang asing lainya diduga terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“[Sejumlah uang tersebut] dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Selasa (30/1).

Ia menjelaskan, uang sejumlah Rp6 miliar lebih, SGD 32.000, dan beberapa mata uang asing lainya tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di rumah saudara AN di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” katanya.

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus pada Rabu–Jumat (24–26/1/2024), melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

“Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya, yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang,” ujarnya.

Kuntadi melanjutkan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga menetapkan TT sebagai tersangka karena diduga menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT,” kata Kuntadi.

Ia menyampaikan, penyidik Pidsus Kejagung menyangka TT dengan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

“Tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujarnya.

Tersangka TT berupaya menghalangi Tim Penyidik Pidsus Kejagung dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah dan menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, tersangka TT dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah PT Timah Tbk setelah menaikkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (17/10/2023), menyampaikan, kasus yang baru disidik tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022?.

“Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum dengan Nomor Print: 57/F.2Fd.2/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.

Ketut kemudian menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi tata niaga komunitas timah pada PT Timah Tbk yang terjadi pada tahun 2015–2022 tersebut, yaitu berawal dari kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta.

“Adanya kerja sama secara ilegal antara PT timah dengan pihak lain yaitu pihak swasta,” ujarnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Ketut, menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.

235