Home Hukum Kasus Salah Gadai Lahan di Tambora, BPN Jakarta Barat Dinilai Kooperatif

Kasus Salah Gadai Lahan di Tambora, BPN Jakarta Barat Dinilai Kooperatif

Jakarta, Gatra.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mendapat apresiasi setingginya dari pemilik lahan usai koperatif terhadap penyidikan Polda Metro Jaya terhadap sebuah lahan di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

BPN juga dinilai terbuka dan menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga dan menyelesaikan perkara antara pelapor IC dan terduga salah gadai, TSF yang kini telah disomasi olehnya.

"Selama benar kami akan bantu menyelesaikannya," kata Kepala BPN Jakarta Barat, Agus Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Terpisah Kuasa Hukum IC dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, Irfan Fadhly Lubis menyatakan telah melayangkan somasi terhadap TSF melalui Surat Nomor LBH-0/I/2024 yang berisi tentang Pengosongan Tempat Tinggal Tanah dan Bangunan untuk Penyelamatan Aset milik IC. Hal itu dilakukan karena lahan dan bangunan tersebut secara sah milik kliennya dengan dikuatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.2533/Roamalaka yang diuraikan dalam surat ukur No.22/2004.

"Surat ini kami layangkan karena TSF menguasai lahan dan bangunan milik IC. Parahnya lagi, TSF telah menggadaikannya kepada bank swasta sejak 10 tahun silam," kata Irfan.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua RT 004/02 Kelurahan Roa Malaka, Helen dan cabang bank swasta yang berada di Jalan Petak Baru, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Apabila tak diindahkan, pihaknya tak segan akan memaksa TSF untuk hengkang dari lahan dan bangunan tersebut.

"Kami memberikan batas waktu dalam surat somasi tersebut yang apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan pengosongan paksa terhadap tanah dan bangunan tersebut," ungkapnya.

Sementara, Kepala Cabang bank swasta, S beralasan keputusan kredit pinjaman berada di pusat meskipun pengajuannya berada di kantor cabang yang dipimpinnya. Dia justru meminta korban dan kuasa hukumnya menunggu hasil investigasi yang belum diketahui kejelasan waktunya.

"Kewenangan kami hanya menyampaikan update kasus ini ke pusat. Di kantor cabang tidak memiliki tim kredit pinjaman, mereka hanya ada di pusat," ucapnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta kesaksian BPN Jakarta Barat terhadap kasus tersebut. Diduga adanya keterlibatan oknum bank swasta yang ikut serta dalam kecurangan dan melakukan penipuan (fraud) sehingga berujung terjadinya penggelapan objek tanah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

106