Home Hukum Hakim Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Bukti KPK Tidak Cukup

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Bukti KPK Tidak Cukup

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim Tunggal Estiono mengatakan, penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

“Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hakim Tunggal Estiono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan, penyidik KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim Estiono.

Hakim berpendapat, hasil pemeriksaan KPK kepada sejumlah saksi tidak dapat menjadi barang bukti.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, berita acara pemeriksaan terhadap beberapa saksi, wirausaha Thomas Azali dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak bisa menjadi barang bukti karena pemeriksaan kepada dua saksi ini dilakukan saat setelah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Seperti yang diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 9 November 2023 lalu.

“Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon,” ucap Hakim Estiono.

Atas semua pertimbangan yang disebutkan, Hakim menilai eksepsi yang disampaikan oleh KPK tidak dapat diterima dalam pokok perkara sehingga penetapan status tersangka kepada Eddy Hiariej dinyatakan gugur secara hukum.

36