Home Nasional Pengembangan Transportasi Massal yang Berkelanjutan Perlu Kesepahaman Seluruh Daerah

Pengembangan Transportasi Massal yang Berkelanjutan Perlu Kesepahaman Seluruh Daerah

Jakarta, Gatra.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 merupakan upaya mendorong daerah fokus pada pembangunan sistem transportasi massal. 

Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan, Suharto mengungkapkan bahwa saat ini, diperlukan pemahaman yang sama bagi setiap daerah dalam menguraikan konkretnya alokasi pajak, untuk pembangunan sistem transportasi daerah, serta menstimulus aksi pemerintah daerah guna mewujudkan percepatan implementasi pembangunan transportasi umum berkelanjutan.

“Transportasi umum memegang peranan penting untuk mengatasi kemacetan, terutama di kota-kota besar. Saat ini, Jakarta menempati 10 kota metropolitan termacet di dunia. Jaringan transportasi umum yang terbatas menjadi permasalahan transportasi di Indonesia,” ujarnya dalam seminar Sosialisasi PP Nomor 35 Tahun 2023, pada Rabu (31/1).

Menurutnya, kemacetan saat ini menyebabkan kerugian yang bila diestimasi mencapai hingga Rp 65 triliun di Jakarta, dan Rp 12 triliun di Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar. 

Untuk itu, transportasi umum seharusnya dijadikan sebagai kebutuhan dasar sebagaimana pendidikan dan kesehatan sehingga terdapat mandatory spending yang harus dialokasikan.

"Saat ini, tidak lebih dari 2% anggaran daerah yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan transportasi umum," lanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Kajian Teknis Angkutan Perkotaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada tahun 2019, proporsi anggaran Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia berkisar antara 0,22 hingga 3,1 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu dampak langsung dari keterbatasan anggaran ini adalah timbulnya beragam tantangan untuk memperluas jaringan transportasi umum, serta berimbas pada jumlah armada yang tersedia yang menyebabkan minimnya sarana transportasi bagi masyarakat.

Padahal, pengembangan angkutan umum massal di Indonesia harus segera dilakukan. Ruang kolaborasi dari lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan terutama pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kemudahan akses mobilitas masyarakat perkotaan, sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini termasuk pula akses pemerintah daerah dalam memaksimalkan sumber pendanaan nasional untuk meningkatkan layanan sistem transportasi massal, salah satunya melalui pajak.

Sejauh ini, salah satu kota yang dianggap merealisasikan pengelolaan pendanaan yang tepat dalam proses pengembangan transportasi berkelanjutan adalah kota Pekanbaru. 

Kota ini dinilai konsisten dalam memberikan subsidi angkutan umum. Kota Pekanbaru sendiri masuk ke dalam nominasi dua terbaik penghargaan yang diberikan oleh Kemenhub pada kategori Kota terbaik penyelenggaraan Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia.   

“Apa yang sudah kami lakukan diharapkan mampu menjadi pemantik Pemda di kota lainnya sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun proses impelementasi sistem transportasi massal berkelanjutan” kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso.

Pembangunan angkutan massal di Indonesia, khususnya pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) dengan lajur khusus di enam kota percontohan, yaitu Bandung, Semarang, Makassar, Batam, Pekanbaru dan Surabaya diharapkan bisa segera terlaksana. 

Dengan adanya komitmen pemda serta aturan yang berlaku, pengembangan transportasi umum maupun percepatan perencanaan pembangunan angkutan massal di wilayah tersebut nantinya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

541