Home Hukum Aiman dan Tim Hukum TPN Adukan Polda Metro Jaya ke Ombudsman

Aiman dan Tim Hukum TPN Adukan Polda Metro Jaya ke Ombudsman

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ditemani oleh tim hukum TPN mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI terkait proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik,” ucap Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (31/1).

Finsensius mengatakan, pengaduan kepada Ombudsman dilakukan karena ada dugaan maladministrasi terhadap proses penyelidikan Aiman Witjaksono yang saat ini tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pemilu 2024.

“Kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Finsensius.

Tim hukum TPN menegaskan, penyitaan sejumlah barang bukti kepada Aiman sangat tidak lazim dilakukan kepada seorang saksi. Finsensius mengatakan, barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dinilai di luar prosedur.

Aiman Witjaksono pun menegaskan, bukan hanya handphone (hp) atau ponsel pribadinya yang disita oleh penyidik. Tapi, ada juga sejumlah alat komunikasi dan media sosialnya yang ikut disita.

“Yang disita bukan hanya handphone ya. Yang disita tuh Whatsapp saya karena juga itu yang merupakan sebuah medium untuk saya berkomunikasi dengan narasumber yang saya sampaikan narasumber eksklusif itu,” ucap Aiman Witjaksono usai menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI.

Aiman mengatakan, akun Instagram @aimanwitjaksono dan email pribadinya juga ikut disita.

Ia menegaskan, meskipun berstatus jurnalis nonaktif, dirinya tetap punya hak tolak untuk melindungi identitas narasumbernya.

“Sampai kapanpun, saya akan menjaga identitas orang tersebut, narasumber saya tersebut, yang merupakan seorang, atau beberapa anggota polisi. itu informan saya. itu narasumber saya, narasumber yang saya akan jaga,” tegas Aiman.

Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengkonfirmasi, pihaknya telah menerima pengaduan Aiman. Saat ini, berkas-berkas masih diperiksa oleh bagian Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Dadan mengatakan, dirinya pun sempat berdiskusi dengan Aiman dan tim terkait proses hukum yang tengah berlangsung.

“Laporan yang disampaikan Bang Aiman ini menyangkut sektor tertentu, bidang hukum, pengawasan bidang hukum aparat negara, maka nanti bisa ditindaklanjuti oleh tim yang menangani terkait dengan hal itu,” ucap Dadan Suparjo Suharmawijaya memberikan keterangan kepada awak media di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (31/1).

Dadan mengatakan, pengaduan yang disampaikan Aiman akan diperiksa sesuai prosedur yang biasa dilakukan Ombudsman. Pengaduan ini akan terlebih dahulu diperiksa aspek materiil dan formilnya. Jika ada kekurangan berkas dan semacamnya, Ombudsman akan memberikan kesempatan bagi Tim Hukum TPN untuk melengkapi.

41