Home Hukum Pakai Pistol Mainan, Ngaku Polisi, Peras Warga Jutaan Rupiah

Pakai Pistol Mainan, Ngaku Polisi, Peras Warga Jutaan Rupiah

Siak, Gatra.com- Mengaku sebagai polisi, Alex Setiawan alias Along (41) warga perumahan PTPN V Sei Buatan di Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak, Riau, melakukan pemerasan kepada seorang pemuda bernama Yusuf Iskandar (26).

Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira mengungkapkan pelaku diamankan usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

"Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Lintas Perawang-Siak tepatnya di depan Bank BRI KM 11 di Kecamatan Koto Gasib pada Rabu (31/1) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Tony kepada wartawan, Kamis (1/2).

Menurut keterangan korban kejadian berawal saat korban bersama adiknya melakukan perjalanan pulang ke Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dari Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di KM 11, Yusuf dan adiknya berhenti untuk mengisi bahan bakar. Setelah itu, keduanya berhenti sejenak untuk mengisap sebatang rokok.

Tiba-tiba datang Alex menggunakan sepeda motor Honda CB150 R warna hitam yang mengaku anggota polisi berdinas di Polsek Koto Gasib.

"Alex berteriak menuding Yusuf dan adiknya membawa sabu. Sambil mengacungkan senjata api ke kepala Yusuf, Alex memaksa Yusuf dan adiknya menggunakan dan menyimpan sabu," kata Tony.

Karena merasa tidak membawa barang haram tersebut, mereka membantah. Namun Alex tetap bersikeras memaksa keduanya. Bahkan pelaku memukul kepala korban pakai senjata api untuk mengaku membawa narkoba.

Karena tidak mengaku, kunci kendaraan Yusuf diambil lalu Alex membawa kedua korban dengan tangan diborgol ke sebuah caffe yang berada di KM 53 Kecamatan Koto Gasib.

Sesampainya di caffe rekan pelaku bernama Petrus sudah menunggu. Di sana korban diancam akan dipenjarakan atas dasar kepemilikan narkoba dan racun hama babi yang kebetulan disimpan di dalam jok sepeda motornya.

"Saat diinterogasi, korban terus dipukuli sambil menyuruh untuk mengaku. Nah, kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor korban dan menemukan racun hama babi yang disimpan di dalam jok motor," kata Kasat.

Bermodal racun hama itu, pelaku mengancam korban akan dipenjara tiga tahun. Yusuf dan adiknya pun difoto dan di video-kan sambil memegang racun hama babi tersebut.

"Lalu pelaku meminta kasus temun racun hama ini di 86-kan sambil menunjuk kartu ATM korban. Lalu pelaku meminta adik Yusuf mengambil uang sebesar Rp3 juta di dalam ATM," terang Tony.

Setelah kejadian itu, Yusuf langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Siak. Penangkapan terhadap pelaku cepat dilakukan. Alex diciduk pada hari yang sama setelah kejadian. Dia ditangkap di caffe lokasi diinterogasi para korban.

"Malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kita amankan di caffe Km 53 Koto Gasib itu juga. Di tangan pelaku ditemukan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggangnya," kata Kasat.

Saat diinterogasi, Alex mengaku melakukan kejahatan bersama Petrus. Namun saat menunjukkan keberadaan Petrus, Alex sempat berencana melarikan diri sehingga aparat melakukan tindakan tegas.

"Pelaku sempat mau kabur. Kita sempat beri peringatan sebanyak tiga kali untuk menghentikan laju tersangka. Namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Untuk Petrus, aparat kepolisian masih memburu pelaku (DPO). Atas perbuatannya, Alex disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana," pungkas Kasat.

46