Home Pemilu 2024 Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Forum BEM DIY: Penafsiran Barbar di Negara Hukum

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Forum BEM DIY: Penafsiran Barbar di Negara Hukum

Yogyakarta, Gatra.com - Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Daerah Istimewa Yogyakarta mengecam tindakan Presiden Joko Widodo dalam penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini disampaikan melalui pernyataan sikap Darurat Hukum dan Demokrasi di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Sabtu (3/2).

Koordinator Umum Forum BEM DIY Gunawan Haramain menyatakan Presiden Jokowi selama ini kerap mengingatkan tentang budaya ketimuran dalam menyampaikan kritik. itu

"Namun secara heroik pula beliau tak mampu mencerminkan semboyan itu sendiri sebagai presiden. Patut menjadi kecurigaan besar bagi masyarakat bahwa proses heroik Presiden Jokowi yang terjadi saat ini adalah suatu upaya untuk melanggengkan kekuasaannya," ujarnya.

Upaya tersebut, kata Gunawan, juga terlihat ketika anaknya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil presiden dari calon presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang kami menganggap kehadiran pasal tersebut dalam momentum politik pemilihan umum, pasal tersebut hanya dikhususkan kepada anak Presiden Jokowi," lanjutnya.

Forum BEM DIY melihat upaya pelanggengan kekuasaan semakin jelas saat Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dengan landasan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu ini penafsiran sangat barbar bagi negara hukum sebab Presiden Jokowi hanya mencapai penafsiran yang setengah-setengah, dan tak mampu membaca hukum yang lainnya," kata dia.

Menurut Gunawan, Jokowi tak melihat pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, menurut Forum BEM DIY, Jokowi dan menteri-menteri yang tergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran melakukan upaya politisasi bantuan sosial ke masyarakat.

"Upaya ini justru memperburuk situasi di tengah masyarakat sebab dengan terang-terangan penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi demi memuluskan kepentingan kekuasaan kelompok sendiri," kata Gunawan.

Selain mengecam tindakan Presiden Joko Widodo, Forum BEM DIY juga menuntut seluruh penyelenggera negara yang terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon presiden untuk mengundurkan dari jabatannya agar menghindari konflik-konflik kepentingan.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat indonesia untuk terlibat aktif dalam mendorong pemilu yang demokratis jujur, adil, dan damai," pungkasnya.

107