Home Pemilu 2024 TKN Hormati Putusan DKPP soal Sanksi Pelanggaran Ketua KPU Loloskan Gibran Cawapres

TKN Hormati Putusan DKPP soal Sanksi Pelanggaran Ketua KPU Loloskan Gibran Cawapres

Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bersifat final. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

Selain itu, katanya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (5/2).

Habiburokhman menyebut putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan legal standing pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.

"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi teknis pendaftaran," tegasnya.

Menurutnya, sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada KPU lantaran mereka dinilai melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.

"Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukumam berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya.

DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan, Senin (5/2).

74