Home Regional Terdakwa Penipuan Juragan Beras Kutoarjo Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Terdakwa Penipuan Juragan Beras Kutoarjo Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Purworejo, Gatra.com - Perkara dugaan penipuan bisnis dan ekspor Virgin Coconut Oil (VCO) dengan terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim PN Purworejo, Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan dengan anggota John Ricardo dan M Budi Darma, memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan.

Tedakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Muchamad Fahmi Rosadi yang menuntut Alfonsus Eko dengan pidana penjara 4 tahun.

Adapun hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi korban. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak.

"Majelis Hakim memutuskan terdakwa dipidana kurungan selama 3 tahun 5 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Hakim Santonius Tambunan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (6/2).

Barang bukti antara lain berupa mesin pembuat VCO dikembalikan kepada korban Budi Utomo alias Budi Beras. Sedangkan barang bukti HP Vivo dirampas oleh negara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Alfonsus Eko yang didampingi oleh Pengacara Dedy Kurniawan dari Kantor Hukum Dedy Kurniawan menyatakan pikir-pikir. JPU Muchamad Fahmi Rosadi pun menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari (kalender) untuk terdakwa dan JPU. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengajukan upaya hukum lanjutan (banding), maka perkara dianggap inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Menanggapi putusan majelis hakim, korban yang merupaka juragan beras di Kutoarjo dan pengacaranya, Tjahjono menyatakan puas. "Vonis 3 tahun 5 bulan sangat memuaskan. Mengingat, hukuman maksimal Pasal 378 KUHP adalah 4 tahun penjara. Jika terdakwa melakukan upaya hukum, itu hak dia," ujar Tjahjono.

Senada, Budi Utomo atau Budi Beras juga mengaku puas atas putusan tersebut. "Kalau semua kerugian saya dihitung bisa lebih dari Rp2 M. Hitungannya ya dari mulai persiapan membuat pabrik, sekarang pabriknya mangkrak," ungkap Budi yang terkenal sebagai juragan beras ini.

Perkara ini bermula dari Alfonsus Eko yang mengajak kerja sama Budi Beras untuk mendirikan pabrik VCO. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menjanjikan keuntungan setiap hari Rp5 juta.

Nantinya, VCO dijanjikan akan diekspor ke Ukraina, namun hingga beroperasinya pabrik tak pernah sekalipun terdakwa mengimpornya.

266