Home Hukum Kejagung Tetapkan Pemilik dan Manajer Operasi Tambang PT MCM Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Pemilik dan Manajer Operasi Tambang PT MCM Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Ownership (pemilik) CV VIP dan PT MCM, TN alias AN; dan Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, AA; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa petang (6/2), menyapaikan, kedua orang di atas setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi,” katanya.

Kejagung langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka. Tersangka TN alias AN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kuntadi menyampaikan, untuk membongkar kasus tersebut, hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah memperoleh keterangan dari 15 orang saksi.

Salah satu tersangka korupsi timah langsung ditahan. (GATRA/Dok. Kejagung)

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP, kemudian memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan 'boneka' tersebut, lanjut Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.

Kejagung menyangka TN alias AN dan AA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

186