Home Pemilu 2024 KPK Serukan Netralitas dalam Pemilu 2024 dan Hajar Serangan Fajar

KPK Serukan Netralitas dalam Pemilu 2024 dan Hajar Serangan Fajar

Jakarta, Gatra.com - Tinggal satu pekan lagi, pesta demokrasi melalui Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 digelar. Rakyat Indonesia akan memilih para calon pemimpinnya, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memastikan proses pemilihan terlaksana secara jujur dan adil. Termasuk agar pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan.

“KPK telah menyelenggarakan program PAKU INTEGRITAS dan Politik Cerdas Berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dengan tagline 'Hajar Serangan Fajar’,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

Oleh sebab itu KPK mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai CoI. Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi.

“KPK akan selalu mengkaji seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu 2024 ini,” jelas Ghufron.

Lembaga antirasuah juga telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya.

“KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” tutupnya.

78