Home Regional Korupsi Dana Covid-19, Buron Bernilai Rp 10 Juta ini Diganjar 8 Tahun Bui

Korupsi Dana Covid-19, Buron Bernilai Rp 10 Juta ini Diganjar 8 Tahun Bui

Palembang, Gatra.com- Untuk kedua kalinya sepanjang tiga tahun terakhir, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang menggelar sidang vonis pidana In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan yang sudah masuk Daftar pencarian orang (DPO) selama ini, Rabu (07/01)

Berbeda dengan kasus sebelumnya yakni kasus perbankan, kali ini sidang In absentia terhadap terdakwa kasus Korupsi penyelewengan dana Covid-19 Kabupaten OKU Selatan tahun 2019.

Terdakwa Leksi Yandi, staf tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan, disidangkan setelah berstatus DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Bahkan pihak berwenang menggelar sayembara bernilai 10 juta bagi orang yang dapat menemukan buronan kejaksaan Negeri Oku Selatan.

Selama proses persidangan dan pembuktian perkara tersebut tetap dilanjutkan di persidangan sekalipun tanpa dihadiri terdakwa, hingga Leksi Yandi divonis pidana selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Kristanto menyatakan terdakwa Leksi Yandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 OKU Selatan dari dana desa anggaran tahun anggaran 2019.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain menghukum Leksi Yandi dengan pidana pokok selama 8 tahun penjara, juga dijerat pidana denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Leksi Yandi, juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita untuk mengganti kerugian keuangan negara. Namun jika nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara," tegas hakim dalam amar putusannya.

Diketahui, vonis 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan selama 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp Rp734.788.813, 

JPU Kejari OKU Selatan menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Leksi Yandi dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Leksi Yandi bersama-sama dengan pelaku lainnya atas nama terdakwa Fitri Kurniawan.

Namun, Fitri Kurniawan telah diproses hukum terlebih dahulu dan dihukum majelis hakim PN kelas1 A khusus tipikor Palembang selama 2 tahun penjara.

Sementara, khusus terdakwa Leksi Yandi dinyatakan DPO oleh Pidsus Kejari OKU Selatan usai beberapa kali mangkir dari panggilan secara patut sebagai tersangka.

Keduanya, didakwa JPU Kejari OKU Selatan berdasarkan hasil audit telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama secara singkat mengimbau khususnya kepada terdakwa Leksi Yandi untuk segera menyerahkan diri.

"Karena tidak ada tempat yang aman, dan nyaman bagi para pelaku tindak pidana," katanya.

40