Home Politik Ini 5 Tuntutan BEM SI Kepada Presiden Jokowi yang DIanggap Merusak Etika Bernegara

Ini 5 Tuntutan BEM SI Kepada Presiden Jokowi yang DIanggap Merusak Etika Bernegara

Jakarta, Gatra.com - Mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan 5 tuntutan saat menggelar aksi menyatakan sikap di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/2).

Dari pantauan Gatra.com, aksi penyampaian tuntutan ini dihadiri oleh sekitar 10 mahasiswa pada pukul 14.00 WIB. Koordinator Pusat BEM SI periode 2023-2024 Hilmi Ash Shidiqi mengatakan, aksi ini dilakukan karena adanya keresahan yang dirasakan oleh masyarakat maupun kalangan akademisi.

“Di mulai dengan pernyataan petisi dari para civitas akademika UGM yang kemudian menjadi bola salju, sehingga diikuti oleh berbagai kampus lain di seluruh Indonesia,” kata Hilmi dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/2).

“Mereka turun gunung demi melihat bangsa ini tak dipimpin oleh mereka yang rakus kekuasaan dan merusak etika bernegara,” tambahnya.

Menurut BEM SI, Kepala Negara itu semakin punya nyali untuk merusak dan mengacak-acak demokrasi. Narasi masyarakat mengenai Jokowi menghiraukan Etika, dinilai patut dimakzulkan, dan perusak Demokrasi memang perlu digaungkan lebih keras lagi.

Adapun, kelima tuntutan BEM SI kepada Presiden Jokowi tersebut yakni:

1. Presiden mengucapkan kalimat minta maaf kepada masyarakat Indonesia secara terbuka karena Jokowi?telah merusak marwah demokrasi serta berhenti melakukan tindakan kesewenang-wenangan pada Pemilu 2024 dan fokus menuntaskan janji politiknya.

2. Mendesak seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai telah gagal menjaga kenetralan dan kekondusifan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

3. Meminta Ketua KPU untuk mundur dari jabatannya, karena telah terbukti berkali-kali melanggar etik karena dikhawatirkan akan intervensi politik dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

4. Meminta agar para kepala daerah (Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota), DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kepala Desa agar tetap menjunjung Etika Demokrasi dan Etika Kepantasan dalam setiap tingkah lakunya.

5. Mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak suaranya serta mengawal keberjalanan Pemilu tahun 2024 dan melawan segala bentuk kecurangan yang terjadi.

96