Home Politik Sikapi Putusan PT Atas Perkara Caleg Nasdem, ini Kata KPU Purworejo

Sikapi Putusan PT Atas Perkara Caleg Nasdem, ini Kata KPU Purworejo

Purworejo, Gatra.com - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, melalui Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 07 Februari 2024 memutus perkara banding yang diajukan oleh Muhammad Abdullah, Calon legislatif (Caleg) Partai Nasdem tersebut berperkara dalam Tindak Pidana Pemilu.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut pada intinya, yaitu :

1. Menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, SE., SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu 'Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih'.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu 1 (satu) tahun dalam masa percobaan dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana atau dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim melalui aplikasi pesan instan menyatakan, Kejari Purworejo telah menerima salinan putusan tersebut.

"Rabu, 7 Februari sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 07 Februari 2024. Maka perkara perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama terdakwa Muhamad Abdullah, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Issandi, Kamis (8/2/2024).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi atau putusan PT tersehut, sesuai amar dalam putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwo Sembodo saat dihubungi menjelaskan bahwa, pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut.

"Tentunya KPU Kabupaten Purworejo akan mempelajari keputusan tersebut. Termasuk juga mempelajari aturan-aturan lain yang menyertai adanya putusan tersebut. Yang akan dijadikan dasar langkah kami untuk menentukan, membuat keputusan. Selain itu, kami juga akan berkonsultasi dengan pimpinan kami di KPU Provinsi Jawa Tengah," ungkap Jarot.

595