Home Hukum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 T di Kasus Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 T di Kasus Korupsi LNG

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga sebesar USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625,.) karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Karen telah memperkaya perusahaan yang berbasis di Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction hingga sebesar USD 104,016.65. Selain itu, Karen dinilai juga telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp1.091.280.281,81.

“(Bahwa terdakwa telah) memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas,” ucap salah seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Jaksa mengatakan, Karen telah mengizinkan adanya kerja sama antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung sejumlah kajian untuk menjustifikasi kerja sama yang berlangsung, baik dari segi teknis, ekonomi, hingga analisis resiko.

Karen pun tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina ataupun menerima persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan kerja sama ini.

Jaksa menjelaskan, Karen telah memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi ini melalui jabatan yang ia terima usai menyetujui kerja sama pembelian LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction.

“Bahwa sebagai kompensasi terhadap perbuatan Terdakwa menjadikan PT Pertamina sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC, yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy Inc, maka Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy Inc dengan menempatkan Terdakwa sebagai senior advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone,” jelas jaksa.

Kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun ini disebabkan karena Pertamina telah membeli LNG dengan volume sebesar 39.680.000 MMbtu atau setara 0,76 MTPA atau sekitar 11,3 kargo. Perjanjian ini diperkirakan terjadi sekitar akhir tahun 2013. Serta, dalam kontrak, pembelian dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun.

Jaksa menjelaskan, saat perjanjian kerja sama itu, Pertamina belum memiliki pembeli tetap, baik dari domestik maupun internasional.

Atas tindakannya, Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diwakili penasehat hukumnya, Karen menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/2) pekan depan.

73