Home Pemilu 2024 Antisipasi Pemilu Curang, Lembaga Hukum dan Akademisi Yogyakarta Buka Pos Pengaduan

Antisipasi Pemilu Curang, Lembaga Hukum dan Akademisi Yogyakarta Buka Pos Pengaduan

Yogyakarta, Gatra.com - Sejumlah lembaga hukum di Yogyakarta, atas nama Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY dan Akademisi, meluncurkan wadah untuk melakukan advokasi terhadap aktivitas pro demokrasi dan kecurangan pemilu. Wadah ini diberi nama Pos Pengaduan Bersama untuk Keselamatan Demokrasi dan Negara Hukum.

 

"Pos Pengaduan ini dimaksudkan menjadi wadah advokasi terhadap berbagai upaya pembungkaman terhadap civitas akademika dan masyarakat sipil yang belakangan banyak terjadi," kata Julian Duwi Prasetia, koordinator pos ini, di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Selasa (13/2).

Menjelang pemilu 2024, menurut dia, pemerintah Presiden Joko Widodo terus mengakselerasi kehancuran demokrasi dan negara hukum. Secara konsisten, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengancam hak asasi manusia, melanggar hukum dan moralitas, menyalahgunakan kewenangan, berkampanye secara terbuka.

Menurut Julian, langkah itu ditempuh dengan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan aparat represif negara (TNI/Polri), ASN, sampai aparat desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

"Tak hanya itu, terjadi pembungkaman besar-besaran terhadap masyarakat yang melakukan kritik terhadap situasi kemunduran demokrasi. LBH-YLBHI mencatat, tidak kurang dari 23 kasus pembungkaman telah dialami oleh guru besar, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat pro-demokrasi lainnya," ujarnya.

Julian menyatakan, pembungkaman itu modusnya beragam. Mulai dari pembubaran acara oleh aparat represif (TNI/Polri) maupun preman, serangan dan ancaman secara digital, diminta membuat pernyataan mendukung dan memuji rezim Jokowi, pengerahan massa tandingan, dan lain sebagainya.

"Merujuk pada hal-hal di atas, dalam peluncuran Pos Pengaduan ini, Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY dan Akademisi menyampaikan beberapa hal," kata Julian.

Pertama, kata dia, forum tersebut menyatakan dukungan dan solidaritas kepada civitas akademika dan masyarakat sipil yang berani menyuarakan sikap kritis terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.

"Kedua, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak takut bersuara melawan praktikpraktik kecurangan pemilu yang dugaannya dipimpin oleh kekuasaan," ujarnya.

Adapun poin ketiga forum itu mengecam keras praktik intimidasi terhadap civitas akademika dan masyarakat sipil pasca munculnya gerakan serentak mengkritisi sikap kekuasaan.

Selanjutnya, Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY dan Akademisi juga membuka seluas-luasnya pengaduan dari berbagai elemen kaitannya dengan pelanggaran pemilu dan ancaman terhadap demokrasi.

"Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY juga mengajak organisasi-organisasi bantuan hukum dan akademisi lainnya untuk bergabung dalam Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY dan Akademisi untuk melakukan pembelaan bersama," katanya.

Ia menyatakan civitas akademika dan masyarakat sipil yang mengalami intimidasi dan mengetahui adanya pelanggaran pemilu dan ancaman terhadap demokrasi dapat menghubungi Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY.

34