Home Pemilu 2024 Tak Terbukti Langgar Tipilu, Caleg DPRD Kota Mataram ini Divonis Bebas

Tak Terbukti Langgar Tipilu, Caleg DPRD Kota Mataram ini Divonis Bebas

Mataram, Gatra.com- Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita akhirnya bisa bernapas lega setelah dalam amar keputusannya majelis Hakim PN Mataram yang menyidangkannya dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) divonis bebas majelis hakim yang diketuai Lalu Muhammad Sandi Iramawa, Selasa malam (13/2) di ruang sidang PN Mataram.

 

Dalam tahapan penyelidikan dan persidangan yang cukup memakan waktu sejak pagi hingga malam hari tersebut, Majelis Hakim yang beranggotakan Luh Sasmita Dewi dan Mukhlassuddin tersebut menyatakan Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan dalam dakwaan tunggal JPU.

“Dengan keputusan Majelis Hakim ini menyatakan Ni Komang Puspita dibebaskan dari segala dakwaan kejahatan umum. Selain itu, Majelis Hakim akan memulihkan hak-hak penipuan dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta martabatnya. Selain itu, menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme dan satu lembar fotocopy tangkapan layar dikembalikan kepada Saksi,” tandas Ketua Majelis Hakim.

Adapun barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dikembalikan kepada Ni Komang Puspita dan Surat KPU nomor 170 tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara. Membebankan biaya perkara penipuan kepada negara,” demikian Salinan tertulis yang tertuang dalam amar putusan tersebut.

Ni Komang Puspita ditemui Gatra. com setelah pembacaan amar keputusan tersebut mengaku bersyukur rangkaian sidang yang menyita waktu, pikiran dan tenaga ini telah tuntas dengan hasil dan harapan bersama keluarga, kuasa hukum dan tentunya para simpatisan dan relawannya.

Ni Komang Puspita yang kesehariannya merupakan pengusaha studio foto ini di wilayah Cakranegara ini meminta dukungan dan doa agar tahapan pelaksanaan Pileg dan perjuangannya menuju legislatif bisa berjalan lancar dan amanah memperjuangkan aspirasi Dapilnya dalam kemajuan dan kesejahteraan Bersama.

Sebelumnya Ni Komang Puspita Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Periindo menjadi terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dituntut JPU 5 bulan kurungan penjara. Ia dituduh telah melakukan tindak pidana dalam proses Pemilu dengan membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

184