Home Hukum Jaksa Ungkap Yusrizki Kembalikan Rp4,7 M ke Kejagung di Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa Ungkap Yusrizki Kembalikan Rp4,7 M ke Kejagung di Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan telah menyerahkan uang sebesar Rp4.779.000.000 kepada Kejaksaan Agung. Uang ini disebut patut mengurangi total uang pengganti yang harus dibayarkan Yusrizki.

“Pada tahap persidangan ini, terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan telah melakukan penyerahan tambahan sebesar Rp4.779.000.000 ke rekening Pidsus Kejaksaan Agung dengan berita acara tanggal 30 November 2023,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Jaksa tidak menjelaskan total uang yang telah diserahkan Yusrizki atau maksud dan tujuan penyerahan ini secara rinci. Namun, patut diketahui, dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar USD 2,5 juta dan Rp84,1 miliar. Penyerahan uang senilai Rp4,7 miliar ini juga menjadi salah satu hal meringankan untuk Yusrizki.

Dalam amar tuntutan, Jaksa meyakini Yusrizki telah terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga sebesar Rp8 triliun.

Untuk itu, Yusrizki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta. Jika Yusrizki tidak membayar denda ini, Jaksa menuntut agar ia mendapat pidana tambahan berupa pidana 6 bulan penjara.

Selain itu, Yusrizki juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.179.000.000. Jaksa menjelaskan, angka ini patut dikurangi dengan sejumlah uang yang telah Yusrizki serahkan kepada Kejaksaan Agung pada akhir November lalu.

Meski demikian, jika Yusrizki tidak dapat membayarkan uang pengganti, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kekurangan yang ada. Tapi, jika masih belum mencukupi, Yusrizki dituntut pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Tindakan Yusrizki dinilai melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan ini, Yusrizki dituntut terlebih dahulu dari terdakwa Windi Purnama yang disidangkan bersama-sama. Namun, untuk saat ini, agenda sidang Windi Purnama masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

94