Home Hukum Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (16/2), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan lima tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah tersebut yakni:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, lanjut Ketut, yakni tersangka HT alias ASN merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan AA.

“Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

“Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama,” ujarnya.

Selain itu, tersangka SG alias AW juga menyuruh tersangka MBG untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan, untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

“Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019–2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (Rp975,5 miliar). Sedangkan pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (Rp1,7 triliun,” ujarnya.

Menurut Ketut, untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

“Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Kejagung langsung menahan kelima tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan. Tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

76