Home Pemilu 2024 Peneliti Pusat Studi Demokrasi Sinyalir Penggelembungan Suara di Sirekap

Peneliti Pusat Studi Demokrasi Sinyalir Penggelembungan Suara di Sirekap

Jakarta, Gatra.com – Peneliti dari Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian, menduga terdapat penggelembungan suara dalam aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) di laman pemilu2024.kpu.go.id.

“Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki dilansir dari Okezone pada Senin (19/2).

Menurutnya, sesuai data pada hitung suara daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II versi tanggal 17 Feb 2024, pukul 19:30:00 dengan Progres: 4.872 TPS dari 9.844 TPS (49,49%).

Ia menyampaikan, data yang disajikan Sirekap, perolehan suara seluruh caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu di Dapil DKI Jakarta II berjumlah 12.387.937 suara. Sementara total perolehan suara seluruh partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.

“Bila digabungan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut lucu dan aneh karena ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. “Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50% TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” katanya.

Lebih lanjut Kiki menyampaikan, dugaan penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49,49% TPS. Ia pun mempertanyakan bagaimana nantinya kalau jumlah data dari semua TPS telah masuk seluruhnya. “Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” ujarnya.

Kiki mensinyalir, suara-suara “hantu” dalam bentuk penggelembungan suara tersebut tidak hanya terjadi di Dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil-dapil lainnya, baik untuk anggota DPR RI, provinsi maupun kabupaten atau kota.

Menurutnya, dugaan penggelembungan suara dalam aplikasi Sirekap tersebut mengindikasikan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik.

Padahal, kata dia, sistem hitung suara tersebut diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sebagaimana Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

“Dari banyak kejanggalan dalam aplikasi rekapitulasi, pertanyaannya adalah masihkah kita mau percaya pada sistem Sirekap milik KPU?” ujarnya.

89