Home Info Beacukai Jalankan Fungsi Edukasi, Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Peran dan Fungsi Cukai

Jalankan Fungsi Edukasi, Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Peran dan Fungsi Cukai

Jakarta, Gatra.com  – Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Kali ini edukasi tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Bandar Lampung.

Bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah Kabupaten Temanggung, Bea Cukai Magelang menggelar sosialisasi ketentuan cukai, kampanye gempur rokok ilegal, dan edukasi terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) bagi 400 pemuda karang taruna di Kabupaten Temanggung.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan upaya pemberantasan rokok ilegal yang terus dilakukan Bea Cukai. 

“Salah satu upaya Bea Cukai adalah melalui kampanye gempur rokok ilegal yang meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal,” katanya. 

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Magelang juga menjelaskan syarat fisik dan bangunan serta administrasi untuk membuat pabrik rokok dan kemudahan perizinan NPPBKC. 

“Syarat mendirikan pabrik rokok antara lain memiliki luas lahan minimal dua ratus meter persegi dan mempunyai NIB. Seluruh pelayanan yang Bea Cukai berikan gratis, jadi jangan ragu untuk berkonsultasi kepada petugas,” tambah Encep.

Encep menambahkan, generasi muda memiliki peran yang sangat vital dalam membangun daerah dan negara. Melalui implementasi industri hasil tembakau dan pemberantasan rokok ilegal yang masif ini tentunya dapat meningkatkan penerimaan cukai bagi pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat daerah Temanggung dan sekitarnya. 

Dalam rangka meningkatkan kepedulian, kesadaran, serta pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, pada awal tahun 2024, Bea dan Cukai Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. 

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 29 s.d. 30 Januari 2024 di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Blambangan Umpu dan Kecamatan Umpu Semenguk. Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada para pedagang yang menjual rokok, dengan tujuan agar para pedagang tersebut memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal.

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Encep.

Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI