Home Pemilu 2024 Gara-gara Banjir, Coblosan di 10 Desa di Demak Digelar 24 Februari

Gara-gara Banjir, Coblosan di 10 Desa di Demak Digelar 24 Februari

Demak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah menetapkan tanggal 24 Februari 2024 untuk pemungutan dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Pemungutan Suara susulan ini mencakup wilayah 10 desa akibat terdampak banjir bandang yang melanda wilayah kecamatan Karanganyar lebih dari sepekan.

Ke-10 desa itu adalah, Desa Karanganyar, Desa Wonoketingal, Desa Cangkring Rembang, Desa Cangkring, Desa Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Ngemplik Wetan, Desa Wonorejo, Desa Ketanjung, dan Desa Jatirejo.

Baca Juga: Begini Cara Caleg Peroleh Hasil Pemilu Dahului Rekap KPU

Keputusan ini diambil menyusul koordinasi intensif antara KPU Demak dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, serta panitia di tingkat desa.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengungkapkan bahwa, Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar pada tanggal 15 Februari 2024.

“Rapat melibatkan berbagai pihak termasuk Ketua dan anggota PPK Karanganyar, Sekretariat PPK Karanganyar, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 10 desa di Kecamatan Karanganyar,” katanya, Senin (19/2). 

Keputusan  didasari oleh surat dari Dinas PPK Karanganyar Nomor 13/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 15 Februari 2024, yang mengusulkan agar pemungutan suara susulan dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan.

"KPU Kabupaten Demak berkomitmen untuk memastikan proses pemungutan suara susulan berjalan lancar, transparan, dan adil. Persiapan logistik, teknis, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dimatangkan agar pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga yang berhak memilih di desa-desa terkait,” jelasnya.

Pengumuman ini diharapkan dapat menjadi informasi penting bagi warga di 10 desa Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak untuk bersiap-siap menggunakan hak pilihnya di hari yang telah ditetapkan. 

“KPU Kabupaten Demak juga mengimbau seluruh warga untuk aktif berpartisipasi dalam pemungutan suara susulan ini demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Demak,” tambahnya. 

Baca Juga: Bupati Demak Ingatkan Tantangan Semakin Berat

Sesuai amanat UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, bahwa pemilu susulan dilaksanakan 10 hari setelah tanggal pemungutan dan perhitungan suara. 

Adapun dalam pemilu susulan ini  jumlah pemilih dalam DPT di Desa Wonoketingal berjumlah 4.882 dengan 19 TPS. Desa Cangkring Rembang berjumlah 2.074 dengan 9 TPS. Desa Cangkring DPT berjumlah 3.796 dengan 15 TPS. Desa Undaan Kidul jumlah 2.074 dibagi 9 TPS. Kemudian Desa Undaan Lor DPT berjumlah 1.671 dengan 7 TPS. 

Desa Ngemplik Wetan, berjumlah 1.865 dengan 8 TPS. Desa Wonorejo berjumlah 4.488 terbagi 18 TPS. Desa Karanganyar  berjumlah 4.672 terbagi 19 TPS. Desa Ketanjung, berjumlah 829 di bagi 4 TPS  dan Desa Jatirejo berjumlah 1.318 dengan 6 TPS.
 

36