Home Hukum Kejagung Tetapkan GM PT TIN Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan GM PT TIN Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tersangkanya adalah RL, General Manager (GM) PT TIN.

Diretur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku general manager PT TIN,” katanya.

Ia menjelaskan, pada hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memanggil 11 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tersebut.

“Hari ini, satu dari 11 orang saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami memperhatikan alat bukti yang kami kumpulkan,” katanya.

Untuk membongkar kasus ini, lanjut Kuntadi, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sekitar 130 orang saksi. “Dari 130 orang tersebut 9 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, Kejagung menetapkan GM PT TIN, RL, sebagai tersangka korupsi timah. (GATRA/Iwan Sutiawan)

Kejagung langsung menahan tersangka RL di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari hari ini.

“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan selanjutnya kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan kasus posisi yang dilakukan RL. Tersangka RL dalam kapasitas sebagai general manajer telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergukanan RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah tersebut.

Kejagung menyangka RL melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

151