Home Ekonomi OJK: Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop Masih Berlangsung

OJK: Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop Masih Berlangsung

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, proses transisi pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM ke OJK saat ini tengah berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu respons dan masukan dari masyarakat luas terkait POJK tersebut.

“Sebagaimana amanah dari UU P2SK tentunya kami menyiapkan peraturan peraturan OJK, untuk proses transisi tersebut dan sekatang sudah berproses,” kata Agusman dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 pada Selasa (20/2).

“Kita koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit,” jelasnya.

Menurut Agusman, arah kebijakan ke depan akan fokus terhadap proses transisi dan proses perizinan serta kebijakan terkait tindak lanjutannya sesuai dengan proses yang berlaku.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK/PPSK), pada Kamis (15/12) silam. Undang-undang itu terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, serta telah mengubah 17 undang-undang yang berada dalam sektor keuangan.

Adapun, sebagaimana tertera dalam undang-undang tersebut, DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan kewenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengaturan dan penagawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun dalam Undang-undang P2SK, OJK kini memiliki kewenangan terkait dengan pengaturan serta pengawasan atas koperasi yang bersifat open loop. Di mana, koperasi tersebut melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya. Lain halnya dengan koperasi yang bersifat closed loop

Sedangkan koperasi closed loop, yaitu koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja, tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

38