Home Sumbagteng Gegara Hal sepele, Bapak Cekik Anak Kandung Hingga Tewas, Ketahuan Saat Gali Lubang dalam Rumah

Gegara Hal sepele, Bapak Cekik Anak Kandung Hingga Tewas, Ketahuan Saat Gali Lubang dalam Rumah

Merangin,Gatra.com - Sebuah buasnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri, Pepatah ini tidak berlaku bagi  Abdulah Y, 37 tahun, warga   Bungo kuning  desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin, Jambi.

Pelaku tega menghabisi anak kandungnya  Nurdin,  13 tahun, yang masih pelajar dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam rumahnya, Kejadian pembunuhan ini terungkap saat ada kerabatnya datang kerumah pelaku.

Sebelum peristiwa pembunuhan,  korban  pada pukul 11.00 wib awalnya tengah bermain layangan bersama dengan temannya , Namun tiba-tiba di panggil pelaku yang juga ayahnya untuk pulang.
 
Saat korban di rumah pelaku berpamitan ingin pulang kerumah ibunya. Pelaku melarang. Korban ngotot. Pelaku marah sebab ingin korban tidur di rumahnya. Pelaku ngamuk dan langsung mencekik leher korban sampai tewas.
 
Usai melakukan pembunuhan pelaku kemudian menggali lubang di dalam rumahnya, untuk mengubur korban. Namun naasnya sekitar pukul 14.30, kerabatnya bernama Sabli datang kerumah hendak mengambil kartu BPJS untuk keperluan membeli obat.
 
Tapi betapa terkejutnya saat Sabli masuk kerumah, Ternyata pelaku tengah menggali lubang, Dan Sabli berusaha menanyakan maksud pelaku membuat lubang dengan santainya pelaku menjawab "daklah".
 
Sabli yang curiga kemudian berusaha mencari keberadaan Nurdin, Begitu masuk kedalam kamar, korban di dapati sudah terbujur kaku, Sabli berusaha untuk membangunkan korban tetapi tidak ada suara sahutan, Sontak Sabli kemudian memberitahu kepada warga desa dan mengamankan pelaku.
 
Warga yang marah melihat kejadian sadis tersebut, kemudian beramai ramai mengikat tangan dan kaki pelaku lali melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
 
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Melalui Kasatreskrim polres Merangin Iptu Mulyono, saat di konfirmasi mengatakan bahwa kasusnya sedang di tangani, Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polres Merangin.
 
"Benar ada peristiwa pembunuhan, dan korbannya anak sendiri kasus ini sedang kita tangani ' untuk motif pembunuhan karena anaknya tidak mau tidur di rumah pelaku " ungkap Kasatreskrim (19/2).
 
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa, Pelaku dan ibu korban sudah lama pisah dan baru 40 hari lalu mendapatkan surat cerai, Namun terlepas dari informasi pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan masih butuh keterangan dari dokter ahli jiwa.
 
"Ibu korban dan pelaku sudah tiga tahun pisah, tetapi baru 40 hari bercerai resmi lewat pengadilan, dan untuk kondisi kejiwaan pelaku kita akan koordinasi dan cek lewat dokter ahli jiwa, tapi yang jelas pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman  di atas 10 tahun penjara " ujarnya singkat.
125