Home Pemilu 2024 Muba Gelar PSU akibat Pemilih Ganda, Sebanyak 275 Warga Kembali Gunakan Hak Pilihnya

Muba Gelar PSU akibat Pemilih Ganda, Sebanyak 275 Warga Kembali Gunakan Hak Pilihnya

Sekayu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Rabu (21/2). 

Sebanyak 275 warga yang terdaftar dalam DPT akan kembali menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Pantauan di lapangan, TPS sendiri berada di salah satu halaman rumah warga yang cukup luas dengan seluruh logistik pemilu layaknya pemilu sebelumnya. Para warga pun dengan antusias mengantri untuk menunggu giliran mencoblos di tiga bilik yang disediakan panitia.

Ketua Panwascam Sekayu Irwan ST mengatakan, rekomendasi PSU ini didasari karena Di TPS tersebut telah terjadi pencoblosan dua kali, dimana satu orang mencoblos mendapatkan dua undangan.

"Jadi yang bersangkutan atas nama Riza Pahlevi dan mencoblos di TPS 05, namun sebenarnya DPT nya ada di TPS 014," ujarnya.

Sedangkan untuk di TPS 05 ada juga nama yang sama atas nama Riza Pahlevi juga. Pada saat dia mau mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah dipakai oleh Riza Pahlevi sebelumnya.

"Jadi pengawas TPS kami menyampaikan bila telah terjadi pencoblosan di dua tempat oleh satu orang. Maka itu PSU akan digelar untuk 5 surat suara," bebernya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu, Kurnia Astuti menambahkan pihaknya pelaksanaan PSU kali ini berjalan lancar dan warga cukup antusias.

"Jadi warga yang memiliki nama hampir sama itu sudah clear, dan yang bersangkutan mencoblos di TPS 05 ini," tutupnya.

42