Home Hukum Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Tim penyidik menetapkan 2 orang tersangka baru,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Rabu (21/2).

Adapun kedua tersangkanya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, SP; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, RA. Tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup,? telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” katanya.

Kuntadi menjelaskan, kasus posisinya yakni pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, tersangka SP dan RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

“Lalu tersangka SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN,” katanya.

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan tersangka SP dan RA di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari–11 Maret 2024.

Kejagung menyangka SP dan RA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

75