Home Hukum Masih Percaya Penggandaan Uang, Caleg Asal Pekalongan Kehilangan Rp300 Juta

Masih Percaya Penggandaan Uang, Caleg Asal Pekalongan Kehilangan Rp300 Juta

Semarang, Gatra.com – Inginnya menambah uang untuk biaya Pemilu 2024, seorang anggota calon legislatif (caleg) asal Pekalongan harus kehilangan uang senilai Rp300 juta akibat menjadi korban penggandaan uang.

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, korban tergiur dengan janji pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang Rp300 juta menjadi Rp3 miliar.

“Pelaku R alias Gus Abin meyakinkan korban, caleg asal Pekalongan, bisa menggandakan uang Rp300 juta menjadi Rp3 miliar,” katanya dalam rilis melalui Humas Polda Jateng, Rabu (21/2).

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, bermula korban caleg asal Pekalongan itu pada Kamis, 8 Februari 2024, dikenalkan temannya dengan pelaku Gus Abin yang bisa menggandakan uang.

Akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

Ritual penggandaan uang dilakukan kamar rumah korban di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban menyediakan uang senilai Rp300 juta yang nantinya akan menjadi Rp3 miliar.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin tidak ikut, tetap berada di dalam kamar.

Saat korban tak ada di rumah, Gus Ibin berpamitan kepada suami korban dan meminjam sepeda motor korban.

“Ketika korban pulang ke rumah, merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada. Saat mengecek uang senilai Rp300 juta juga raib. Korban kemudian melapor ke petugas Polres Pekalongan,” ujar Kapolres Pekalongan.

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap S alias Muchlis (58), warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

“Kedua pelaku ditangkap di daerah Tangerang. Peran S membantu Gus Abin,” ujarnya.

Kapolres Pekalongan menambahkan, pelaku Gus Abin saat diperiksa penyidik menjelaskan, uang Rp300 juta sudah digunakan untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, untuk foya-foya Rp100 juta, dan untuk membayar utang Rp50 juta.

“Kami berhasil menyita uang tunai Rp23 juta yang masih dipegang pelaku,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun.

37