Home Hukum Perkosa Adik Ipar, Pria Setengah Abad itu Mengaku Begini

Perkosa Adik Ipar, Pria Setengah Abad itu Mengaku Begini

Purworejo, Gatra.com- Seorang pria berinisial H, 50 tahun, tega memperkosa adik iparnya berinisial R, 35 tahun, keduanya warga Kecanatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Akibat ulah bejatnya, pria setengah abad tersbeut harus berurusan dengan polisi.

H sudah melakukan aksi kejinya sebanyak 2 kali, lokasi pemerkosaan di kebun pekarangan rumah korban. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Purworejo, Kapolres AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, peristiwa perkosaan terjadi pada pagi hari tanggal 6 Januari 2024 lalu.

"Peristiwa (perkosaan) terjadi pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kapolres AKBP Eko Sunaryo, Rabu (21/02).

Sebelumnya, H uga pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2023 silam, saat situasi di sekitar rumah korban sepi.

"Saat itu korban tengah mencari rumput untuk ternak di pekarangannya. Tiba-tiba didekap dari belakang dan tersangka mendorong korban sampai terjatuh," kata Kapolres.

Korban lalu ditarik paksa hingga pakaiannya sobek. Tersangka H pun, mengancam dan memaksa korban melucuti pakaiannya. Korban sebenarnya sudah berusaha melawan, tetapi kalah tenaga, sehingga terjadilah perkosaan tersebut.

"Korban (awalnya) takut melapor karena diancam oleh tersangka. Selain itu, korban juga menanggung beban mental. Namun pada peristiwa yang kedua kalinya, korban berani melapor," jelas AKBP Eko Sunaryo.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap pada tanggal 7 Februari 2024 lalu di rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah kerudung warna coklat, baju warna hijau, celana dalam, celana panjang, hasil visum, dan selendang," katanya.

Untuk mepertanggungjawabkan aksi bejatnya, H dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Eko mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak kepolisian atas tindak pidana asusila. Sebab, jika tidak melapor, kata AKBP Eko, pelaku akan merasa bahwa perbuatannya tidak tersentuh hukum.

"Sehingga berkemungkinan melakukan kembali hal yang sama baik kepada korban yang sama atau orang lain," pesannya

Sementara, tersangka H mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Ternyata, korban rumahnya berdekatan dengan rumah tersangka.

"Saya khilaf. Waktu itu saya ancam agar R jangan bilang sama orang tua dan istri saya Kalau bilang nanti nambah ruwet keluarga saya," pungkasnya.

456